Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Paragraf 2
Pelayanan Kesehatan Anak

Pasal 50

Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b, Bidan berwenang:

  1. memberikan Asuhan Kebidanan pada bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah;

  2. memberikan imunisasi sesuai program Pemerintah Pusat;

  3. melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita, dan anak prasekolah serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang, dan rujukan; dan

  4. memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.


Terkait

Komentar!