Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Paragraf 1
Pelayanan Kesehatan Ibu

Pasal 49

Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) huruf a, Bidan berwenang:

  1. memberikan Asuhan Kebidanan pada masa sebelum hamil;

  2. memberikan Asuhan Kebidanan pada masa kehamilan normal;

  3. memberikan Asuhan Kebidanan pada masa persalinan dan menolong persalinan normal;

  4. memberikan Asuhan Kebidanan pada masa nifas;

  5. melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan ibu hamil, bersalin, nifas, dan rujukan; dan

  6. melakukan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masa persalinan, pascapersalinan, masa nifas, serta asuhan pascakeguguran dan dilanjutkan dengan rujukan.


Terkait

Komentar!