Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(1)Dalam hal tindak pidana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal 95 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan.

Komentar!