Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(5)

Pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder dapat dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.