Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 28
(1)

Penetapan peruntukan air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada setiap wilayah sungai dilakukan dengan memperhatikan:

  1. daya dukung sumber air;

  2. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya;

  3. perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; dan

  4. pemanfaatan air yang sudah ada.

(2)

Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Ketentuan mengenai penetapan peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.