Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(2)Badan usaha dan perseorangan dapat menggunakan air laut yang berada di darat untuk kegiatan usaha setelah memperoleh izin pengusahaan sumber daya air dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Komentar!