Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)

Badan usaha dan perseorangan dapat menggunakan air laut yang berada di darat untuk kegiatan usaha setelah memperoleh izin pengusahaan sumber daya air dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.