Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(3)Instansi Pemerintah dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan sumber daya air wajib memberikan dukungan dan bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan pendampingan dan pelatihan.

Komentar!