Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(4)

Susunan organisasi dan tata kerja wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.