Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(3)

Pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air dan prasarana sumber daya air.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.