Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(1)Pengembangan air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik dan fungsi sumber air yang bersangkutan.

Komentar!