Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
<<>>
Pasal 2

Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.