Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 74
(1)

Pendampingan dan pelatihan bidang sumber daya air ditujukan untuk pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan pada wilayah sungai.

(2)

Pemerintah dan pemerintah daerah, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sumber daya air, menetapkan pedoman kegiatan pendampingan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Instansi Pemerintah dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan sumber daya air wajib memberikan dukungan dan bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan pendampingan dan pelatihan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.