Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(3)

Sumber dana untuk setiap jenis pembiayaan dapat berupa:

  1. anggaran pemerintah;

  2. anggaran swasta; dan/atau

  3. hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.