Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 56

Dalam keadaan yang membahayakan, gubernur dan/atau bupati/ walikota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.