Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Pasal 44
(1)Pengembangan sumber daya air untuk perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat dilakukan pada sungai, danau, waduk, dan sumber air lainnya.
(2)Ketentuan mengenai pengembangan sumber daya air sebagai jaringan prasarana angkutan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Komentar!