Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)

Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;

  2. pengendalian pemanfaatan sumber air;

  3. pengisian air pada sumber air;

  4. pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;

  5. perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air;

  6. pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;

  7. pengaturan daerah sempadan sumber air;

  8. rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau

  9. pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.