Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(2)Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;

pengendalian pemanfaatan sumber air;

pengisian air pada sumber air;

pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;

perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air;

pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;

pengaturan daerah sempadan sumber air;

rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau

pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.

Komentar!