Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Pasal 76
Ketentuan mengenai pemberdayaan dan pengawasan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 75 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Komentar!