Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)

Penyelenggaraan pendidikan bidang sumber daya air dapat dilaksanakan, baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta sesuai dengan standar pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.