Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 43
(1)

Pengembangan sumber daya air untuk keperluan ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat dilakukan untuk memenuhi keperluan sendiri dan untuk diusahakan lebih lanjut.(2) Ketentuan mengenai pengembangan sumber daya air untuk ketenagaan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.