Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(5)

Pengaturan terhadap pengembangan sistem penyediaan air minum bertujuan untuk:

  1. terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;

  2. tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan; dan

  3. meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.