Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(5)Pengaturan terhadap pengembangan sistem penyediaan air minum bertujuan untuk:
terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;

tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan; dan

meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.

Komentar!