Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 21
(1)

Perlindungan dan pelestarian sumber air ditujukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.

(2)

Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;

  2. pengendalian pemanfaatan sumber air;

  3. pengisian air pada sumber air;

  4. pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;

  5. perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air;

  6. pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;

  7. pengaturan daerah sempadan sumber air;

  8. rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau

  9. pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.

(3)

Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar dalam penatagunaan lahan.

(4)

Perlindungan dan pelestarian sumber air dilaksanakan secara vegetatif dan/atau sipil teknis melalui pendekatan sosial, ekonomi, dan budaya.

(5)

Ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.