Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan…
- b. bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang…
- c. bahwa pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi…
- d. bahwa sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan…
- e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak sesuai…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf D ayat…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XIV
GUGATAN MASYARAKAT DAN ORGANISASI
Pasal 90
Masyarakat yang dirugikan akibat berbagai masalah pengelolaan sumber daya air berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan.
Pasal 91
Instansi pemerintah yang membidangi sumber daya air bertindak untuk kepentingan masyarakat apabila terdapat indikasi masyarakat menderita akibat pencemaran air dan/atau kerusakan sumber air yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Pasal 92
Organisasi yang bergerak pada bidang sumber daya air berhak mengajukan gugatan terhadap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarananya, untuk kepentingan keberlanjutan fungsi sumber daya air.
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada gugatan untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi sumber daya air dan/atau gugatan membayar biaya atas pengeluaran nyata.
Organisasi yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
berbentuk organisasi kemasyarakatan yang berstatus badan hukum dan bergerak dalam bidang sumber daya air;
mencantumkan tujuan pendirian organisasi dalam anggaran dasarnya untuk kepentingan yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi sumber daya air; dan
telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.