Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(4)

Hubungan kerja antarwadah koordinasi tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai bersifat konsultatif dan koordinatif.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.