Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
<<>>

BAB XI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT


Pasal 82

Dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, masyarakat berhak untuk:

  1. memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air;

  2. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;

  3. memperoleh manfaat atas pengelolaan sumber daya air;

  4. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat; e mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air; dan/atau

  5. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah sumber daya air yang merugikan kehidupannya.


Pasal 83

Dalam menggunakan hak guna air, masyarakat pemegang hak guna air berkewajiban memperhatikan kepentingan umum yang diwujudkan melalui perannya dalam konservasi sumber daya air serta perlindungan dan pengamanan prasarana sumber daya air.


Pasal 84
(1)

Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya air.

(2)

Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.