Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Pasal 86
(1)Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) dilakukan oleh suatu wadah koordinasi yang bernama dewan sumber daya air atau dengan nama lain.
(2)Wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok menyusun dan merumuskan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air.
(3)Wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
(4)Susunan organisasi dan tata kerja wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden.

Komentar!