Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(2)Penggunaan sumber daya air dilaksanakan sesuai penatagunaan dan rencana penyediaan sumber daya air yang telah ditetapkan dalam rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai bersangkutan.

Komentar!