Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(1)Pemerintah dan pemerintah daerah serta pengelola sumber daya air, sesuai dengan kewenangannya, menyediakan informasi sumber daya air bagi semua pihak yang berkepentingan dalam bidang sumber daya air.

Komentar!