Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(3)

Pembiayaan pelaksanaan konstruksi dan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi diatur sebagai berikut:

  1. pembiayaan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sistem irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; dan dapat melibatkan peran serta masyarakat petani,

  2. pembiayaan pelaksanaan konstruksi sistem irigasi tersier menjadi tanggung jawab petani, dan dapat dibantu Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, kecuali bangunan sadap, saluran sepanjang 50 m dari bangunan sadap, dan boks tersier serta bangunan pelengkap tersier lainnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah,

  3. pembiayaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi tersier menjadi tanggung jawab petani, dan dapat dibantu Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.