Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
<<>>
Pasal 3

Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.