Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(2)Pengusahaan air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai yang bersangkutan, serta memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya.

Komentar!