Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(4)

Pengusahaan air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapat izin dari Pemerintah berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.