Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(5)

Pendayagunaan sumber daya air didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.