Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)

Penetapan peruntukan air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada setiap wilayah sungai dilakukan dengan memperhatikan:

  1. daya dukung sumber air;

  2. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya;

  3. perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; dan

  4. pemanfaatan air yang sudah ada.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.