Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(1)Penetapan peruntukan air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada setiap wilayah sungai dilakukan dengan memperhatikan:
daya dukung sumber air;

jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya;

perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; dan

pemanfaatan air yang sudah ada.

Komentar!