Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(4)

Perlindungan dan pelestarian sumber air dilaksanakan secara vegetatif dan/atau sipil teknis melalui pendekatan sosial, ekonomi, dan budaya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.