Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(5)

Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.