Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Pasal 84
(1)Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya air.
(2)Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Komentar!