Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
<<>>
Pasal 8
(1)

Hak guna pakai air diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi.

(2)

Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan izin apabila:

  1. cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air;

  2. ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; atau

  3. digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

(3)

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan- nya.

(4)

Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya.


Terkait

Komentar!