Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
<<>>
Pasal 8
(1)

Hak guna pakai air diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi.

(2)

Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan izin apabila:

  1. cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air;

  2. ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; atau

  3. digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

(3)

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan- nya.

(4)

Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.