Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(4)Urutan prioritas penyediaan sumber daya air selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan pada setiap wilayah sungai oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan- nya.

Komentar!