Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)

Pemerintah wajib melakukan pengawasan mutu pelayanan atas:

  1. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pengelola sumber daya air; dan

  2. badan usaha lain dan perseorangan sebagai pemegang izin pengusahaan sumber daya air.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.