Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(1)Pemerintah wajib melakukan pengawasan mutu pelayanan atas:
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pengelola sumber daya air; dan

badan usaha lain dan perseorangan sebagai pemegang izin pengusahaan sumber daya air.

Komentar!