Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
<<>>
Pasal 7
(1)

Hak guna air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) berupa hak guna pakai air dan hak guna usaha air.

(2)

Hak guna air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.