Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)

Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi pada setiap wilayah sungai oleh pengelola sumber daya air yang bersangkutan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.