Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Pasal 55
(1)Penanggulangan bencana akibat daya rusak air yang berskala nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(2)Bencana akibat daya rusak air yang berskala nasional ditetapkan dengan keputusan presiden.

Komentar!