Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 55
(1)

Penanggulangan bencana akibat daya rusak air yang berskala nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah.

(2)

Bencana akibat daya rusak air yang berskala nasional ditetapkan dengan keputusan presiden.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.