Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)

Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilakukan pada setiap wilayah sungai di seluruh wilayah Indonesia.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.