Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 15

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi meliputi:

  1. menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;

  2. menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;

  3. menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;

  4. menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;

  5. melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;

  6. mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;

  7. mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi teknis atas penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;

  8. membentuk dewan sumber daya air atau dengan nama lain di tingkat provinsi dan/atau pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;

  9. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya air;

  10. membantu kabupaten/kota pada wilayahnya dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat atas air;

  11. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan

  12. memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan sumber daya air kepada pemerintah kabupaten/kota.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.