Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Pasal 15
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi meliputi:
menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;

menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;

menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;

menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;

melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;

mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;

mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi teknis atas penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;

membentuk dewan sumber daya air atau dengan nama lain di tingkat provinsi dan/atau pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;

memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya air;

membantu kabupaten/kota pada wilayahnya dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat atas air;

menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan

memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan sumber daya air kepada pemerintah kabupaten/kota.


Komentar!