Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(3)Penggunaan air dari sumber air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sosial, dan pertanian rakyat dilarang menimbulkan kerusakan pada sumber air dan lingkungannya atau prasarana umum yang bersangkutan.

Komentar!