Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(2)Jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air meliputi:
biaya sistem informasi;

biaya perencanaan;

biaya pelaksanaan konstruksi;

biaya operasi, pemeliharaan; dan

biaya pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.

Komentar!