Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)

Jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air meliputi:

  1. biaya sistem informasi;

  2. biaya perencanaan;

  3. biaya pelaksanaan konstruksi;

  4. biaya operasi, pemeliharaan; dan

  5. biaya pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.