Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 36
(1)

Pengembangan air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik dan fungsi sumber air yang bersangkutan.

(2)

Ketentuan mengenai pengembangan sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.