Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Pasal 17
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain meliputi:
mengelola sumber daya air di wilayah desa yang belum dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau pemerintahan di atasnya dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan umum;

menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangannya;

memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari warga desa atas air sesuai dengan ketersediaan air yang ada; dan

memperhatikan kepentingan desa lain dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya.


Komentar!