Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Pasal 77
(1)Pembiayaan pengelolaan sumber daya air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air.
(2)Jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air meliputi:
biaya sistem informasi;

biaya perencanaan;

biaya pelaksanaan konstruksi;

biaya operasi, pemeliharaan; dan

biaya pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.

(3)Sumber dana untuk setiap jenis pembiayaan dapat berupa:
anggaran pemerintah;

anggaran swasta; dan/atau

hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.


Komentar!