Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 77
(1)

Pembiayaan pengelolaan sumber daya air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air.

(2)

Jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air meliputi:

  1. biaya sistem informasi;

  2. biaya perencanaan;

  3. biaya pelaksanaan konstruksi;

  4. biaya operasi, pemeliharaan; dan

  5. biaya pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.

(3)

Sumber dana untuk setiap jenis pembiayaan dapat berupa:

  1. anggaran pemerintah;

  2. anggaran swasta; dan/atau

  3. hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.