Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)

Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, mengatur dan menetapkan alokasi air pada sumber air untuk pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.